Konsep
koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep
koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah
penjelasan tentang konsep-konsep tersebut.
1. Konsep
koperasi barat
Konsep
koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi
swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Adapun
unsur-unsur dari konsep koperasi barat, yaitu:
· Keinginan individu
dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan cara saling membantu dan saling menguntungkan
· Setiap individu
dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung resiko bersama
· Hasil berupa surplus
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang tellah disepakati
· Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2. Konsep
koperasi sosialis
Konsep
ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan
nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri
melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem
sosialis-komunis
3. Konsep
koperasi negara berkembang
Konsep
ini menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu
dominasi campyr tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini
juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
B. LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan
ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi
Keterkaitan
tesebut dapat digambarkan oleh sebuah tabel sebagai berikut:
|
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme / Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
Maksud
dari tabel tersebut adalah keterkaitan antara ideologi, sistem perekonomian,
dan aliran koperas adalah setiap ideologi yang diterapkan oleh suatu negara
mempengaruhi sistem perekonomian, dan aliran koperasi di negara tersebut.
2. Aliran
koperasi
Aliran
koperasi ini terdiri dari 3 aliran, yaitu aliran yardstick, aliran
sosialis, dan aliran persemakmuran (commonwealth). Berikut ini adalah
penjelasan dari ketiga aliran tersebut.
· Aliran Yardstick
Aliran
koperasi ini menyatakan bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, mentralisasikan, dan mengoreksi. Ciri dari aliran ini adalah
pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi adalah tanggung jawab dari
anggota koperasi sendiri. Aliran ini dapat kita jumpai di negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
· Aliran sosialis
Dalam
aliran ini dikatakan koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan rakyat. Di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
· Aliran persemakmuran
(commonwealth)
Aliran
ini mengatakan bahwa koperasi adalah alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas eknomi masyarakat. Selain itu koperasi juga disebutkan
sebagai wadah ekonomi rakyat yang strategis dan rakyat juga menjadi peran utam
dalam struktur perkonomian masyarakat. Dalam aliran ini peran pemerintah dengan
koperasi adalah bersifat kemitraan, dan pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
C.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.Sejarah
lahirnya koperasi
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai
merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan
ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan
koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS
berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri
seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang
transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga
membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama
Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya
terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum
wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa
tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan
menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi
merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk
tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild
Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun
1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu
menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin
yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan
pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi
di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup
masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400
keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih
kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan
dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya
terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita
Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat
besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya
lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan
ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan
pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop
(etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang
mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip
dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut
pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi,
tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang
dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman
Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di
samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale,
seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi
sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan
Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada
tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional.
2. Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia : Didorong
oleh refleks pertahanan dalam pembentukan koperasi Rochdale
sepanjang tahun 1896 koperasi pertama di Indonesia dipelopori oleh R. Atmaja
aria, bangsawan di Navan, dengan bantuan E. Seiburg, Purwokerto asisten
residen, mendirikan Hulp en Spaar Bank (Bank dan Tabungan Masyarakat) bertujuan
untuk membantu pegawai negeri sipil agar tidak jatuh ke tangan rentenir.
Selanjutnya bank hendak dikembangkan oleh Van De Serigala Westerrode model
koperasi kredit dengan nama Schultze dan Raffesien Spaar Hulp en Lanbouw Kredit
Bank tidak hanya memberikan pinjaman bagi pegawai negeri sipil saja tetapi juga
kepada petani.
Usaha Koperasi diikuti oleh perguruan Budi Utomo, pada
tahun 1908 mengusulkan pembentukan kebutuhan
sehari-hari koperasi. Serikat Dagang Islam pada tahun 1913 dan
mendirikan toko koperasi pada tahun 1927 oleh Dr Sutomo merekomendasikan
penggunaan Koperasi untuk mempromosikan koperasi rakyat.
1927 Indonesia mulai menerapkan hukum koperasi. Biro Koperasi pada tahun 1930 berdiri
sebagai bagian dari Departemen Dalam Negeri, maka pada tahun 1935 memasuki
tahap berikutnya dari Departemen Koperasi induk koperasi yang didirikan pada
tahun 1936 yang pertama dari Pusat bersama untuk koperasi Indonersia (GAPKI).
Menurut UUD 1945 pasal 33, dinyatakan sebagai cara kooperatif bisnis yang
sesuai bagi perekonomian Indonesia. Menurut Mohammad Hatta, dalam bukunya
menyatakan ” Membangun Koperasi dan Koperasi
Membangun,” Indi Idayu Press, 1987 Jakarta:
“Sebagai suatu bangsa yang berpuluh tahun berjuang
menentang imperialisme dan kolonialisme, kita mempunyai cita-cita ideal, cita-cita
tinggi, tentang hidup makmur dan sejahtera bebas dari kesengsaraan hidup,
cita-cita ideal tersebut terpancang dalam UUD 1945: “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan itu adalah koperasi… Perkataan
undang-undang itu bukanlah suatu sebuah pernyataan ideal bangsa kita, tetapi
suruhan untuk bekerja kejurusan itu…”. Atas pertimbangan tersebut maka pada
tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan keinginan kuat untuk
mengkonsolidasikan kongres bahwa salah satu hasil didirikan SOKRI (Sentral
Organisasi Koperasi Republik Indonesia ) sekarang lebih dikenal
sebagai DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia) dan menetapkan 12 Juli sebagai Hari
Koperasi. Kemudian pada Kongres kedua pada 12 Juli 1950 di Bandung salah satu
ketentuan mengangkat bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Usaha konsolidasi dan reorganisasi koperasi secara keseluruhan kemudian diikuti dengan
berlakunya UU Koperasi pertama semenjak kita merdeka yaitu UU No. 79/1958
tentang asosiasi koperasi, keberadaan undang-undang tersebut maka keberadaan
dan pengembangan koperasi telah meningkat. Pada tahun 1965, UU No. Diganti
dengan UU No 79/1958. 14/1965.
Karena keberadaan UU No. 14/1965 mungkin dipolitisir
dalam kepentingan politik tertentu, serta inkonsistensi tentang prinsip-prinsip
Koperasi pada tahun 1967 digantikan oleh UU no. 12 tahun 1967 tentang pokok
perkoperasian. Kemudian pada tanggal 21 Oktober 1992 untuk pertimbangan
penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi global dan negara dari UU No 12/1967.
Diganti dengan UU No . 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Hukum ini kemudian
titik awal untuk mengimplementasikan Koperasi di Indonesia sampai sekarang.